![]() |
Add caption |
"Siswa dinyatakan lulus UN jika nilai rata-rata dari semua nilai akhir paling rendah 5,5 dan nilai minimal per mata pelajarannya 4,0.
"Siswa dinyatakan lulus UN jika nilai rata-rata dari semua nilai akhir paling rendah 5,5 dan nilai minimal per mata pelajarannya 4,0.
"Ini berlaku untuk semua jenjang baik SD, SMP dan SMA. Kalau SMK ada nilai kompetensi keahlian kejuruan denga kriteria kelulusan minimal 6,0," jelas Khairil.
Khairil mengatakan bahwa meski nilai standar kelulusan untuk UN 2013 tidak mengalami perubahan yang signifikan, bukan berarti peserta didik bisa bersantai dan tidak mempersiapkan diri dengan baik.Khairil mengatakan bahwa meski nilai standar kelulusan untuk UN 2013 tidak mengalami perubahan yang signifikan, bukan berarti peserta didik bisa bersantai dan tidak mempersiapkan diri dengan baik. Pasalnya,hasil UN dan nilai akhir ini menjadi syarat wajib jika ingin mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Nasional (SNMPTN) 2013.
sumber dari :http://edukasi.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar